Bagi warga Desa Dauh Puri Kauh yang ingin mengurus administrasi kependudukan mohon untuk dipenuhi persyaratan di bawah untuk kelancaran pengurusan surat administrasi kependudukan.
Kartu Keluarga Baru:
-
Surat pindah yang di keluarkan DisDukCapil setempat/asal.
-
STLD dari Kepala Dusun
-
Mengisi Formulir dari Capil (F-1.15, F-1.01, F-1.02, F-1.03, F-1.38, F-1.39, F-1.40)
KTP Baru:
-
Fotocopy kartu keluarga
-
Pas foto 2x3 1 lembar
Perpanjang KTP:
-
Fotocopy kartu keluarga
-
KTP Asli
Penambahan Kartu Keluarga:
Lahir:
-
Kartu Keluarga asli
-
Fotocopy Akta Kelahiran
-
Mengisi Formulir dari Capil (F-1.16, F-1.05, F-1.06)
Anggota keluarga pindah datang:
-
Kartu Keluarga asli
-
Fotocopy akta kelahiran, fotocopy akta perkawinan
-
Surat pindah yang di keluarkan DisDukCapil setempat/asal.
-
STLD ari Kepala Dusun
-
Mengisi formulir dari capil ( F-1.03, F-1.16, F-1.38, F-1.39, F-1.40, F-1.05, F-1.06)
Pengurangan Anggota Keluarga:
Meninggal:
-
Kartu Keluarga Asli.
-
Fotocopy akta kelahiran
-
Mengisi formulir Capil (F-1.03, F-1.16)
Pindah:
-
Kartu keluarga asli
-
Surat pindah dari kepala dusun
-
KTP Asli
-
Mengisi formulir Capil (F-1.15, F-1.01, F-1.02, F-1.03)
Kartu Keluarga Hilang/Rusak:
-
Surat kehilangan dari kepolisian
-
Fotocopy kartu keluarga
-
Fotocopy akta perkawinan
-
Mengisi formulir Capil (F-1.15, F-1.01, F-1.02, F-1.03)
Perbaikan Kartu Keluarga:
-
Kartu keluarga asli
-
Fotocopy dokumen pendukung yang menjadi dasar perbaikan
-
Mengisi formulir dari capil (F-1.05, F-1.06)
Akta Kelahiran:
-
Kartu keluarga asli
-
Fotocopy KTP dan KK orang tua
-
Fotocopy ijasah terakhir
-
Surat keterangan dari bidan / rumah sakit
-
surat keterangan kelahiran dari desa
Akta Kematian:
-
Fotocopy akta kelahiran
-
Fotocopy akta perkawinan
-
Surat keterangan kematian dari rumah sakit
-
Surat keterangan kematian dari desa
Akta Perkawinan:
-
Fotocopy akta kelahiran kedua mempelai
-
Surat keterangan belum pernah menikah dari kepala dusun
-
Surat ijin dari orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun
-
Pas foto berpasangan 4x6 sebanyak 6 lembar
-
Sudi widani bagi yang pindah agama